Minggu, 27 Desember 2009

PERMODALAN KOPERASI

I. KONSEP MODAL

 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu :
o Modal jangka panjang
o Modal jangka pendek
 Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

III. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
 Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

IV. Manfaat Distribusi Cadangan

1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha

sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-8/

Jenis & Bentuk Koperasi

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.



2. Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.


3. Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.



4. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan

Tujuan :

-Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri

-Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan

-Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka



5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian



Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan:

1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)

Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi

2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)

Koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota


B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja


1. Koperasi Primer

Ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.


2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


sumber:http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8392/title_resume-bab-vii/

Minggu, 06 Desember 2009

Self Talk

Pernahkan kalian menyadari apa saja yang terjadi pada diri anda. Perilaku-perilaku yang aneh yang mungkin menjadi kebiasaan anda. Saya ingin mengulas mengenai perilaku tentang berbicara pada diri sendiri.

Banyak hal yang kalau kita sadari kita sering berbicara pada diri sendiri. Atau anda pernah melihat orang lain berbicara pada diri sendiri. Mungkin kita mengira perilaku seperti itu adalah perilaku buruk bahkan terlihat seperti orang gila. Tenang saja bahwa kebiasaan seperti adalah kebiasaan yang sangat wajar. Jangan khawatir kebiasaan ini bukan punya anda saja, saya, anak kecil hingga dewasa.

Self talk adalah dialog internal (atau kadang juga monolog) yang kita lakukan dengan diri kita sendiri ketika dihadapkan pada situasi tertentu.

Menurut penelitian seorang psikolog Toge Aprilianto atau monolog terkadang malah bisa jadi hal yang paling dominan dalam diri seseorang. "Semua perilaku kita sebenarnya merupakan hasil dari self-talk yang sudah dilatih, terus diulang, dan akhirnya menjadi shortcut ketika kita bertindak," jelasnya. Dan Rata-rata manusia berbicara hampir 5.000 kata per hari, 80 persennya bicara dengan diri sendiri.

Apa yang "secara diam-diam" kita katakan kepada diri sendiri mengenai sebuah kejadian akan memberi pengaruh yang luar biasa terhadap diri kita. Selftalk dapat mengubah apa yang kita lihat dan dengar di sekeliling kita, apa yang kita rasakan, dan apa yang kita ingat ketika meninjau kembali pengalaman hidup kita.
Pernahkah anda mendengar tentang self fulfilling prophecy (ramalan yang mewujudkan dirinya sendiri)? Self-talk mirip dengan self-fulfilling prophecy—dimana apapun yang paling sering dan paling banyak kita pikirkan, cenderung akan terwujud nyata.
Ketika self-talk kita positif - “Segalanya akan berjalan lancar,” “Saya yakin bisa mendapatkan pekerjaan ini”— maka kita sebenarnya sedang mengarahkan diri menuju sukses, dan kemungkinan sukses itu ada untuk kita. Karena kita memerintahkan alam bawah sadar untuk menyediakan segala sumber daya di dalam diri kita untuk sukses

Ketika self-talk kita negatif — “Keadaan pasti akan menjadi kacau balau,” “Saya tidak yakin bisa menjadi seorang supervisor yang baik” — maka kita sebenarnya sudah menyerah, dan besar kemungkinan kita tidak akan sukses. Karena kita telah memerintahkan alam bawah sadar kita untuk melewatkan segala kesempatan dan kemungkinan untuk berhasil.

Dan pada akhirnya kebiasaan self talk atau berbicara pada diri sendiri ini dapat di aplikasikan pada kehidupan dengan tujuan untuk membantu diri anda ke arah yang postif dan dengan prasangka yang postif sehingga anda tetap selalu optimis untuk mengambil keputusan dengan resiko tinggi.

Selasa, 17 November 2009

Cermin

Cermin..cermin ohh cermin
Benda itu menyerupai fisikku
Cermin..cermin..ohh cermin
Benda aneh itu mengikuti gerakku

Wajah ini terasa menjadi dua
Tubuh ini terlihat kembar
Ekpresikku terrekam dengan pasti
Tapi hati ini tak menjadi sama bahkan ada duanya..

Minggu, 15 November 2009

Pola Manajemen Koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi


• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)

*Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

*Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan

Rapat Anggota

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

*Anggaran dasar
*Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
*Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
*Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
*Pembagian SHU
*Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas Koperasi

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer Koperasi

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS). ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan

Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.








Rabu, 04 November 2009

SISA HASIL USAHA

  • PENGERTIAN SHU
  • INFORMASI DASAR
  • RUMUS PEMBAGIAN SHU
  • PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  • PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

PENGERTIAN SHU

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk biaya pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan rapat anggota.
  • Besarnya dalam pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  • Besarnya SHU diterima oleh semua anggota akan berbeda, tergantung pada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR


Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Presentase SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet usaha per anggota
7.Presentase SHU untuk simpanan anggota
8.Presentase SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Istilah-istilah Informasi Dasar

•SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak.

•Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya.
•Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya.
•Omzet usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•Presentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
•presentase SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi angggota.
4. Prinsip-prinsip Pembagian

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.SHU anggota dibayar secara tunai

Sabtu, 31 Oktober 2009

Tujuan & Fungsi Koperasi

  • Badan Usaha Koperasi
  • Tujuan & Nilai Koperasi
  • Kegiatan Usaha Koperasi

Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah atau aturan prinsip ekonomi yang berlaku sesuai undang undang n0.25,1992. koperasi juga mampu menghasilakn keuntungan sama dengan badan usaha yang lainnya, serta mengembangkannya dalam bentuk oragnisasi & usaha.

Ciri-ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaannya, sebagai pemilik sekaligus pengguna. Pengeloaan badan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan manajemen usaha yang baik(keuangan,teknik,organisasi,& informasi) & ( sifat keanggotaan)

Tujuan & Nilai Koperasi

  • Berorentasi pada profit oriented & benefit oreiented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost )
  • Memajukan anggota merupakan priotas utama (uu no.1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Konstribusi Teori Bisnis pada Sukses Koperasi

  • Maximinazation of Sales ( William Banmoldb) : usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh setelah memuaskan para pemegang saham( stake holders)
  • Maximinazation of Management Utility ( Oliver Williamson) : manajemen menerapakan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalis penggunaan manajemen
  • Satifying Behaviour (Herbert Simon) : diperlukan adanya perjuanagan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan sales,growth,market share,dll

Kontribusi Teori Laba pada Sukses Koperasi

  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU,semakin tinggi partisipasi anggota,makin tinggi manfaat yang diterima.
  • Innovation theory or profit, perolehan laba yang maksimal adanya keberhasilan organisasi dalam keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Manajerial Efficiency theory of profit,organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal.

Kegiatan usaha

Key Succes Factors Kegiatan Usaha Koperasi :

  • Status dan Motif Keanggotaan Koperasi
  • Bidang Usaha (Bisnis)
  • Permodalan Koperasi
  • Manajemen Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).

Jumat, 23 Oktober 2009

Organisasi & Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan dan bermaksud mencapai tujuan yang dtetapkan bersama - sama dalam suatu wadah yang bernama koperasi.

Sub Sistem Koperasi :

  1. Individu
  2. Pengusaha perorangan/kelompok
  3. Badan Usaha yang melayani anggota masyrakat

Identifikasi Ciri Khusus

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Bahan Usaha Koperasi

Bukan saja merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh sekelompok orang tetapi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarka Pancasila & UUD 1945.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang/ badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, (menurut pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992). Koperasi sebagai badan hukum bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggotanya.

Koperasi juga mengandung makna kerja sama ada juga mengartikan dengan menolong orang lain, arti kerja sama juga berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika

  • Gotong Royong

menurut Mubyarto adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

  • Tolong Menolong

menurut Mubyarto adalah tolong-menolong atau membantu dalam menunjukan pada

pencapaian tujuan perorangan.

  • Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial bukan ekonomi Koperasi

mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

Prinsip - Prinsip Koperasi

  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan secara Demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil dan sebanding dengan setiap besar jasa setiap anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945( Ps 4. UU 25/1992). Tujuan tersebut akan tercapai jika koperasi secara keseluruhan berhasil menjalankan perannya dalam mempromosikan langgananya / anggotanya ini dapat dilihat dari keberhasilan koperasi dalam memperbaiki kondisi ekonomi sosial. RT anggota koperasi 269 akibat langsung/ tidak langsung dari fungsi koperasi, sehinggga menarik minat masyarakat untuk masuk koperasi , sehingga terbentuklah setiap koperasi demokratis sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Fungsi Koperasi & Peran Koperasi ( Ps. 4 UU 25/1992)

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatakan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagi dasra kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai soko guru.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan deokrasi ekonomi.

Rabu, 21 Oktober 2009

Bingung

kebingungan datang
muncul dengan beberapa detik bahkan sekejap
kebingungan hinggap
muncul dengan perasaan yang terus bergelombang

pertanyaan muncul dimana-mana
disudut warung pak min, di angkutan umum benomor 129, di toilet
pertanyaan ada dimana-mana
di hati, di nadi, di darah, urat bahkan jantung
pertanyaan apa
tidak ada yang bisa menjawabnya
pertanyaan siapa
masih sangat membingungkan
pertanyaan dimana
sampai saat ini ak tak tahu dimana adanya
pertanyaan bagaimana
kini belum tahu harus bagaimana
pertanyaan kapan
belum bisa menjawab pasti sebab jadwalnya terkadang

aku tunggu jawaban dari semua pertanyaan
aku tunggu disini
aku tunggu dsitu
aku tunggu dikolong jembatan
aku tunggu terus

tapi seraya tak ada yang bisa menjawab pasti
tak ada yang bisa
semuanya terlihat rabur
semuanya terasa gamang
semuanya terlihat blur
semuanya terasa datar
semuanya benar-benar membingungkan

Kamis, 15 Oktober 2009

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP kOPERASI

  • KONSEP KOPERASI
  • KONSEP KOPERASI BARAT
  • KONSEP KOPERASI SOSIALIS
  • KONSEP KOPERASI NEGARA
  • BERKEMBANG

ALIRAN kOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

  • Sejarah Lahirnya Koperasi
  • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia




KONSEP KOPERASI BARAT


Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan
bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertical

Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan
sistem sosialis-komunis


KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG


• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI

• Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Menjiwai Menjiwai
Menjiwai

Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)


Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara
barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.

Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)

• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
Cooperative Commonwealth School
School of Modified Capitalism / School of

Competitive Yardstick

• The Socialist School
Cooperative Sector School

Cooperative Commonwealth School
• Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsipprinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
• M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg
judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari
kapitalis

* The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
* Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI

1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

referensi :ocw.gunadarma.ac.id/Konsep,Aliran dan Sejarah Koperasi

Terima kasih atas pihak-pihak yang membantu saya dalam pembuatan materi mengenai Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi dalma memenuhi tgas Ekonomi Koperas. Dan semoga materi ini dapat membantu khalayak semua. Wassalamualikum Wr. Wb.