Minggu, 27 Desember 2009

Jenis & Bentuk Koperasi

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.



2. Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.


3. Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.



4. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan

Tujuan :

-Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri

-Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan

-Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka



5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian



Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan:

1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)

Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi

2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)

Koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota


B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja


1. Koperasi Primer

Ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.


2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


sumber:http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8392/title_resume-bab-vii/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar