Jumat, 23 Oktober 2009

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Bahan Usaha Koperasi

Bukan saja merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh sekelompok orang tetapi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarka Pancasila & UUD 1945.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang/ badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, (menurut pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992). Koperasi sebagai badan hukum bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggotanya.

Koperasi juga mengandung makna kerja sama ada juga mengartikan dengan menolong orang lain, arti kerja sama juga berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika

  • Gotong Royong

menurut Mubyarto adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

  • Tolong Menolong

menurut Mubyarto adalah tolong-menolong atau membantu dalam menunjukan pada

pencapaian tujuan perorangan.

  • Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial bukan ekonomi Koperasi

mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

Prinsip - Prinsip Koperasi

  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan secara Demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil dan sebanding dengan setiap besar jasa setiap anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945( Ps 4. UU 25/1992). Tujuan tersebut akan tercapai jika koperasi secara keseluruhan berhasil menjalankan perannya dalam mempromosikan langgananya / anggotanya ini dapat dilihat dari keberhasilan koperasi dalam memperbaiki kondisi ekonomi sosial. RT anggota koperasi 269 akibat langsung/ tidak langsung dari fungsi koperasi, sehinggga menarik minat masyarakat untuk masuk koperasi , sehingga terbentuklah setiap koperasi demokratis sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Fungsi Koperasi & Peran Koperasi ( Ps. 4 UU 25/1992)

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatakan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagi dasra kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai soko guru.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan deokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar