Rabu, 04 November 2009

SISA HASIL USAHA

  • PENGERTIAN SHU
  • INFORMASI DASAR
  • RUMUS PEMBAGIAN SHU
  • PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  • PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

PENGERTIAN SHU

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk biaya pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan rapat anggota.
  • Besarnya dalam pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  • Besarnya SHU diterima oleh semua anggota akan berbeda, tergantung pada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR


Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Presentase SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet usaha per anggota
7.Presentase SHU untuk simpanan anggota
8.Presentase SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Istilah-istilah Informasi Dasar

•SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak.

•Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya.
•Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya.
•Omzet usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•Presentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
•presentase SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi angggota.
4. Prinsip-prinsip Pembagian

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar