Sabtu, 31 Oktober 2009

Tujuan & Fungsi Koperasi

  • Badan Usaha Koperasi
  • Tujuan & Nilai Koperasi
  • Kegiatan Usaha Koperasi

Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah atau aturan prinsip ekonomi yang berlaku sesuai undang undang n0.25,1992. koperasi juga mampu menghasilakn keuntungan sama dengan badan usaha yang lainnya, serta mengembangkannya dalam bentuk oragnisasi & usaha.

Ciri-ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaannya, sebagai pemilik sekaligus pengguna. Pengeloaan badan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan manajemen usaha yang baik(keuangan,teknik,organisasi,& informasi) & ( sifat keanggotaan)

Tujuan & Nilai Koperasi

  • Berorentasi pada profit oriented & benefit oreiented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost )
  • Memajukan anggota merupakan priotas utama (uu no.1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Konstribusi Teori Bisnis pada Sukses Koperasi

  • Maximinazation of Sales ( William Banmoldb) : usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh setelah memuaskan para pemegang saham( stake holders)
  • Maximinazation of Management Utility ( Oliver Williamson) : manajemen menerapakan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalis penggunaan manajemen
  • Satifying Behaviour (Herbert Simon) : diperlukan adanya perjuanagan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan sales,growth,market share,dll

Kontribusi Teori Laba pada Sukses Koperasi

  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU,semakin tinggi partisipasi anggota,makin tinggi manfaat yang diterima.
  • Innovation theory or profit, perolehan laba yang maksimal adanya keberhasilan organisasi dalam keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Manajerial Efficiency theory of profit,organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal.

Kegiatan usaha

Key Succes Factors Kegiatan Usaha Koperasi :

  • Status dan Motif Keanggotaan Koperasi
  • Bidang Usaha (Bisnis)
  • Permodalan Koperasi
  • Manajemen Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).

Jumat, 23 Oktober 2009

Organisasi & Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan dan bermaksud mencapai tujuan yang dtetapkan bersama - sama dalam suatu wadah yang bernama koperasi.

Sub Sistem Koperasi :

  1. Individu
  2. Pengusaha perorangan/kelompok
  3. Badan Usaha yang melayani anggota masyrakat

Identifikasi Ciri Khusus

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Bahan Usaha Koperasi

Bukan saja merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh sekelompok orang tetapi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarka Pancasila & UUD 1945.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang/ badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, (menurut pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992). Koperasi sebagai badan hukum bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggotanya.

Koperasi juga mengandung makna kerja sama ada juga mengartikan dengan menolong orang lain, arti kerja sama juga berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika

  • Gotong Royong

menurut Mubyarto adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

  • Tolong Menolong

menurut Mubyarto adalah tolong-menolong atau membantu dalam menunjukan pada

pencapaian tujuan perorangan.

  • Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial bukan ekonomi Koperasi

mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

Prinsip - Prinsip Koperasi

  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan secara Demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil dan sebanding dengan setiap besar jasa setiap anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945( Ps 4. UU 25/1992). Tujuan tersebut akan tercapai jika koperasi secara keseluruhan berhasil menjalankan perannya dalam mempromosikan langgananya / anggotanya ini dapat dilihat dari keberhasilan koperasi dalam memperbaiki kondisi ekonomi sosial. RT anggota koperasi 269 akibat langsung/ tidak langsung dari fungsi koperasi, sehinggga menarik minat masyarakat untuk masuk koperasi , sehingga terbentuklah setiap koperasi demokratis sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Fungsi Koperasi & Peran Koperasi ( Ps. 4 UU 25/1992)

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatakan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagi dasra kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai soko guru.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan deokrasi ekonomi.

Rabu, 21 Oktober 2009

Bingung

kebingungan datang
muncul dengan beberapa detik bahkan sekejap
kebingungan hinggap
muncul dengan perasaan yang terus bergelombang

pertanyaan muncul dimana-mana
disudut warung pak min, di angkutan umum benomor 129, di toilet
pertanyaan ada dimana-mana
di hati, di nadi, di darah, urat bahkan jantung
pertanyaan apa
tidak ada yang bisa menjawabnya
pertanyaan siapa
masih sangat membingungkan
pertanyaan dimana
sampai saat ini ak tak tahu dimana adanya
pertanyaan bagaimana
kini belum tahu harus bagaimana
pertanyaan kapan
belum bisa menjawab pasti sebab jadwalnya terkadang

aku tunggu jawaban dari semua pertanyaan
aku tunggu disini
aku tunggu dsitu
aku tunggu dikolong jembatan
aku tunggu terus

tapi seraya tak ada yang bisa menjawab pasti
tak ada yang bisa
semuanya terlihat rabur
semuanya terasa gamang
semuanya terlihat blur
semuanya terasa datar
semuanya benar-benar membingungkan

Kamis, 15 Oktober 2009

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP kOPERASI

  • KONSEP KOPERASI
  • KONSEP KOPERASI BARAT
  • KONSEP KOPERASI SOSIALIS
  • KONSEP KOPERASI NEGARA
  • BERKEMBANG

ALIRAN kOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

  • Sejarah Lahirnya Koperasi
  • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia




KONSEP KOPERASI BARAT


Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan
bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertical

Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan
sistem sosialis-komunis


KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG


• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI

• Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Menjiwai Menjiwai
Menjiwai

Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)


Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara
barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.

Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)

• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
Cooperative Commonwealth School
School of Modified Capitalism / School of

Competitive Yardstick

• The Socialist School
Cooperative Sector School

Cooperative Commonwealth School
• Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsipprinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
• M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg
judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a Cooperative Commonwealth)

School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari
kapitalis

* The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
* Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI

1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

referensi :ocw.gunadarma.ac.id/Konsep,Aliran dan Sejarah Koperasi

Terima kasih atas pihak-pihak yang membantu saya dalam pembuatan materi mengenai Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi dalma memenuhi tgas Ekonomi Koperas. Dan semoga materi ini dapat membantu khalayak semua. Wassalamualikum Wr. Wb.