A. Investasi jangka Panjang
Investasi Jangka Panjang adalah penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan atau perorangan pada perusahaan lain dengan maksud untuk mendapatkan pendapatan tetap dan atau menguasai dan mengendalikan perusahaan tersebut.
Investasi Jangka Panjang dapat berupa :
1. Penyertaan dalam bentuk saham, obligasi, dan surat berharga lainnya
2. Investasi dalam dana untuk hutang jangka panjang
3. Investasi aktiva lain-lain
B. Investasi Jangka Panjang dalam Saham
Investasi dalam bentuk saham merupakan pembelian atau penyertaan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sesuai dengan maksudnya, investasi dalam saham dapat untuk tujuan jangka pendek (investasi lancar) atau tujuan jangka panjang.
Keuntungan dalam bentuk saham :
1. Dividen
2. Capital Gain
Dan keuntungan lainnya bisa berupa control management yaitu hak menentukan kebijakan atas perusahaan yang dibeli. Control Management diperoleh ketika kepemilikan saham sampai jumlah mayoritas. Perusahaan yang melakukan investasi saham adalah Perusahaan Induk, dan Perusahaan yang mengeluarkan saham adalah Perusahaan Anak. Perusahaan Induk dan Perusahaan Anak hubungannya disebut Perusahaan Afiliasi.
PSAK Nomor 13 Buku SAK 1994 surat berharga (termasuk saham) harus dinyatakan sebesar harga beli ditambah dengan biaya yang lain (termasuk pajak, misalnya PPN yang dibayarkan atas jasa pialang yang tidak dapat dikreditkan).
Harga Perolehan investasi Jangka Panjang :
H. beli saham + Biaya-biaya (komisi pialang/broker,pajak)
Apabila terjadi pengurangan nilai yang cukup material dan sifatnya permanen maka selisihnya dapat diperhitungkan sebagai kerugian dan rekening cadangan penurunan nilai investasi. Sesuai ketentuan perpajakan, PPN itu tidak seharusnya di aktivir sebagai pembentuk harga perolehan saham. Demikian juga kalau tidak dapat dikreditkan, namun PPN itu oleh pengusahan dianggap sebagai Revenue Expenditure (sesuai dengan PP No. 47 tahun 1994).
PSAK Nomor 15 dalam buku SAK 1994 mengatur perlakuan akuntansi untuk invetor yang melakukan investasi dalam perusahaan asosiasi yang mempunyai pengaruh signifikan dalam keputusan yang menyangkut kebijakan finansial dan Operasi perusahaan. Dan perusahaan asosiasi dapat dibukukan dengan menganut metode yaitu :
1. harga perolehan (cost)
2. ekuitas (equity).
Untuk tujuan perpajakan, berdasarkan Pasal 10 ayat 5 UU PPh menyatakan Investasi saham tanpa memperhatikan presentasi kepemilikan dibukukan berdasarkan harga perolehan. Berbeda dengan dividen yang tidak dikenai pajak pada saat pembagian, keuntungan pengalihan saham (selisih harga jual di atas harga beli) dikenakan pajak (pasal 4 ayat 1 bagian d UU PPh.
Penjualan Saham di Pasar Modal :
Penghasilan dari penjualan dikenakan PPh 0,1% untuk bukan saham pendiri atau 5,1% untuk saham pendiri dan bersifat final (0,5% berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1997).
Tidak memperkenankan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak.
Penjualan saham di luar Pasar Modal :
Penghasilan dari penjualan dikenakan tarif umum (progresif dengan tarif marginal 15% & 30%).
Membolehkan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak, kecuali kalau pengahsilan netonya negatif (rugi) tidak dikenakan pajak.
Dividen saham yang diterima oleh investor badan tidak dikenakan PPh (bukan obyek pajak). Keuntungan dari penjualan saham (selisih antara harga jual dan harga rata-rata) dikenakan pajak pada tahun berjalan.
Contoh kasus :
Saudara Winarno mendirikan PT. Andi pada tahun 1994 dengan modal saham sebanyak 1000 lembar @Rp. 10.000, disetor Rp. 5.000.000 dan modal dalam portepel Rp. 5.000.000. Dalam tahun 1995 dalam modal portepel diambil saudara Listijani dengan harga Rp. 10.000.000 (agio Rp. 5.000.000). Pada 1996 agio itu dikonversi menjadi saham @ Rp. 10.000 dan dibagi kepada Winarno danListijani dengan porsi yang sama. Pada akhir tahun itu juga semua saham agio milik Winarno dan Listijani dijual kepada Sudarmanto dengan harga Rp. 12.500.
Pembukuan komersial saudara Winarno & Listijani dengan mengalokasikan Harga Perolehan saham :
Saudara Winarno à 5.000.000 : (500.000+250.000) = Rp. 6.667
Saudara Listijani à 10.000.000 : (500.000+250.000) = Rp. 13.333
Saudara Winarno Saudara Listijani
Kas Rp. 3.125.000,00
Investasi Saham Rp. 1.666.750,00
Laba Penjualan Saham Rp. 1.458.250,00 Kas Rp.3.125.000,00
Rugi Penjualan saham Rp. 208.250,00
Investasi Saham Rp. 3.333.250,00
C. Investasi Jangka panjang dalam Obligasi
Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu tertentu. Obligasi menghasilkan bunga dengan jumlah tetap kepada investor. Penjelasan Pasal 4 ayat 1 bagian (g) UU PPh merekarakterisasi bagian keuntungan itu sebagai deviden.
1. Kalau diterima oleh pemegang obligasi yang berbentuk badan tidak dikenakan pajak.
2. Sedangkan bagi pembayar bunga bukan merupakan biaya pengurang penghasilan.
Dalam praktek akuntansi komersial, adanya agio & disagio (diskonto) obligasi itu, investor mendapatkan pengahsilan bunga efektif yang berbeda dengan tingkat bunga nominal (tersurat di atas warkat obligasi).
Perhitungan bunga efektif menghendaki adanya amortisasi agio & disagio sebagai koreksi terhadap nilai buku obligasi.
Contoh :
Tanggal 1 Juni 1990 Saudara Andi membeli 10 lembar obligasi PT. Iwan dengan nilai nominal Rp. 10.000.000 dan kurs 110%. Bunga Obligasi 12% per tahun dibayar tiap 1 April & 1 Oktober. Komisi penjualan Rp. 8.000.000. Obligasi akan dilunasi pada 31 Desember 1994 (4,5 tahun lagi)
1 Juli 1990
Investasi obligasi 118.000
Penghasilan bunga 3.000
Kas 121.000
b. 1 Oktober1990
Kas 6.000
Penghasilan bunga 6.000
( untuk mencatat penerimaan bunga periode 1 Mei s/d 30 September)
c. 31 Desember 1990
(1) Piutang bunga 3.000
Penghasilan bunga 3.000
(untuk mencatat bunga berjalan tiga bulan : Oktober – Desember)
(2) Penghasilan bunga 2.000
Investasi obligasi 2.000
(untuk mencatat amortisasi agio dan biaya pialang setengah tahun :
½ / 41/2 X 18.000)
(3) Penghasilan bunga 4.000
Rugi-laba 4.000
[untuk memindahkan penghasilan bunga ke rugi laba (-3.000 + 6.000 + 3.000 – 2.000)]
C. Investasi pada Surat Berharga yang lain
Misalnya :
Investasi pada warkat komersial (promissory notes).
Diskonto merupakan penghasilan dari pemegang warkat komersial yang akan direalisasi pada saat pelunasan warkat tersebut.
D. Investasi dalam Dana
Karena suatu keharusan atau sesuai dengan kontrak atau sukarela setiap tahun dapat menyisihkan suatu dana dalam jumlah tertentu untuk tujuan : pelunasan utang obligasi, saham preferen atau pembelian aktiva.
E. Investasi dalam Aktiva Lain-lain
Misalnya :
Investasi pada tanah atau bangunan.Penghasilan dari investasi tersebut ataupun keuntungan dari penjualan investasi tersebut merupakan penghasilan kena pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar