Rabu, 12 Mei 2010

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah suatu hukum atas dasar dilakukannya sebuah perjanjian antara dua dan lebih orang, dimana menimbulkan suatu hak dan kewajiban di setipa pihak. Serta hak dan kewajiban ini harus dilakukan sesuai perjanjian. Sumber hukum perikatan ini adalah pasal dan undang-undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
1. adanya suatu barang yang akan diberi
2. adanya suatu perbuatan dan
3. bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
1. Bebas dalam menentukan suatu perjanjian

2. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
3. Isi dari perjajian itu sendiri
4. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
1. Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)

2. reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

3. Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Refrensi :

http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar