Selasa, 08 Juni 2010

Proposal Penelitian

Kata Pengantar

Puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga dengan segala keterbatasannya penulis dapat menyusun dan menyelesaikan penelitian ini. Terima kasih atas kekuatan, jalan dan bantuan dan kesehatan yang telah Kau berikan.

Adapun tujuan dari pada penyusunan penelitian ini adalah dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan guna menjalani tugas pada mata kuliah Bahasa Indonesia pada jurusan Akuntansi Ekonomi di Universitas Gunadarma.

Penulis menyadari bahwa penyusunan proposal penelitian ini tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan yang disebabkan oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penulis meminta saran-saran yang sifatnya membangun dari semua pihak yang berkepentingan.

Pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikanya penelitian ini. Akhir kata dengan segala kekurangan yang ada pada penulis berharap semoga penelitian ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan.

Jakarta, Mei 2010
Penulis




(Dwi Astuti)


















1. Judul Penelitian : EVALUASI PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI DENGAN KALSIFIKASI BIAYA SEBAGAI DASAR KEBIJAKAN DALAM PENETAPAN HARGA JUAL PADA PERUSAHAAN.

2. Bidang Ilmu : Ilmu Ekonomi

3. Pendahuluan

a. Latar Belakang
Dalam situasi perekonomian yang penuh dengan persaingan pada saat ini, setiap perusahaan ditutntut untuk beroperasi secara efektif dan eisien dalam menggunakan segala sumber daya yang ada. Pada umumnya setiap perusahaan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memperoleh laba yang maksimal. Pada perusahaan yang telah memiliki skala operasi yang luas, jalannya kegiatan operasial tidak secara langsung dipimpin oleh pemilik perusahaan, akan tetapi dilakukan oleh manajemen. Oleh karena itu sangat diperlukan manajemen perusahaan yang terampil agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Manajemen perusahaan yang baik dan terampil harus dapat bekerja secara efisien dan efektif dan ekonnomis serta dapat mengambil keputusan yang tepat, baik yang menyangkut hal-hal yang sangat sederhan maupun hal-hal yang bersifat komplek karena menyangkut kelangsungan hidup perusahaan. Untuk mengambil keputusan secara tepat, manajemen sangat memerlukan informasi ini sangat penting karena manajemen terlambat dalam mengolah informasi dan terlambat dalam mengambil keputusan akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan karena kesempatan tersebut akan di ambil oleh perusahaan pesaing.

Suatu perusahaan harus dapat menghasilkan produk sesuai dengan keinginan konsumen, yaitua menghasilkan produk yang bermutu dengan harga yang bersaing, dalam arti bahwa produk tersebut harus didukung oleh sistem produksi yang baik yang bersifat meningkatkan sistem produksi maupoun yang bersifat mendukung hasil dan produksi kearah yang lebih baik, dan berkesinambungan. Sehingga dapat terciptnya efisiensi yang pada gilirannya akan menekan harga pokok.

Dan sebagai bahan permasalahan dalam penelitian ini, penulis menitikberatkan pada bagaiman perusahaan membuat dan mengklasifikan komponen-komponen biaya sehingga tercapai akumulasi biaya yang paling efisien bagi perusahaan sehingga menentukan harga pokok produksi sampai penentuan harga jual pada suatu perusahaan.

Supaya biaya produksi yang harus dikeluarkan tidak terjadi pemborosan yang berlebihan maka di perlukan kalkulasi biaya yang dilakukan seefektif dan seefisen mungkin dalam pengendalian dan pengawasan biaya sehingga biaya yang diperlukan suatu produksi dapat ditekan sedemikian rupa tetapi dalam hal ini perusahaan tetap memperhitungkan laba yang akan diperolehnya.

Walaupun sekarang ini laba bukanlah satu satunya sasaran bagi banyak perusahaan, namun ukuran yang seringkali di pakai untuk menilai sukses tidaknya manajemen dalam mengelola suatu perusahaan adalah laba yang diperoleh perusahaan selama periode tertentu, sedangkan laba itu sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama harga jual produk, biaya biaya dan volume penjualan. Dalam pemilihan alternatif tindakan dan perumusan kebijkaan perusahaan di perlukan perencanaan hubungan ketiga faktor diatas dimana ketiganya saling berkaitan. Biaya mempengaruhi harga jual untuk mencapai tingkat laba yang dikehendaki, harga jual mempengaruhi volume penjualan, volume penjualan langsung mempengaruhi volume produksi mempengaruhi biaya.

Untuk menentukan harga jual yang kompetitif perusahaan harus dapat menentukan harga pokok produksi dengan mengklasifikasikan biaya biaya yang terjadi secara tepat dan benar. Hal inilah yang mendorong penulis membahas mengenai perhitungan harga pokok produksi dan bagaimana pengaruhnya terhadap harga jual.

b. Identifikasi Masalah :
Berdasarkan Latar belakang masalah di atas, penelitian terebut dapat di identifikasi meliputi wawancara pada bagian manajemen perusahaan, observasi pada perusahaan, koleksi buku-buku di perpustakaan, dan pemanfaatan internet sebagai bahan pengetahuan tambahan.

c. Batasan Masalah :

Karena cakupan masalah klasifikasi biaya terlalu luas maka diperlukan pembatasan masala supaya sasaran yang hendak dicapai dapat terpenuhi. Adapun masalah yang akan dibahas oleh penulis adalah sebagi berikut :

1. Bagaimana cara perhitungan harga pokok produksi dengan klasifikasi biaya yang diterapkan oleh perusahaan ?
2. Bagaimana perhitungan harga pokok produksi dengan klasifikasi biaya sebagi dasar kebijakan dalam menentukan harga jual?

d. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Sejalan dengan perumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagi berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana cara perhitunga harga pokok produksi dengan klasifikan biaya yang diterapkan oleh perusahanaan.
2. Untuk mengetahui bagaiman perhitungan harga pokok produksi dengan klasifikasi biaya sebagai dasar kebijakan dalam menentukan harga jual.
Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah :

1. Bagi penulis, dapat memberikan manfaat yang besar yakni memperluas dan memperdalam pengetahuan dan cakrawala berpikir tertuma mengenai perhitungan harga pokok produkssi dengan klasifikasi biaya sebaagai dasar kebijakan dalam menentukan harga jual.
2. Bagi pihak lain, sebagai bahan informasi dan sumbangan pemikiran yang kiranya dapat bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya.
3. Bagi perusahaan yang diteliti, dapat memberikan masukan dan saran bagi perusahaan twempat penulis melaksanaan penelitian.

e. Kajian Pustaka
1. Pengertian Akuntansi Biaya

Akuntansi berkaitan dengan hal pengukuran, pencatatan dan pelaporan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Pihak-pihak yang memerlukan informasi keuangan secara garis besar dibedakan atas dua pihak :

a. Pihak intern yaitu manajemen perusahaan.

Pihak ini memerlukan informasi keuangan mengenai biaya yang berhubungan dengan produksi dan penjualan produk atau jasa agar dapat melaksanakan fungsi perencanaan, pengendalian biaya dan pengambilan keputusan dengan baik.

b. Pihak ekstren seperti investor, kreditur, dan pihak lain. Pihak memerlukan informasi keuangan perusahaan agar dapat mengambil keputusan mengenai hubungan mereka dengan perusahaan yang bersangkutan.

Beberapa definisi akuntansi biaya antara lain :

Menurut R.A Supriyono (1999:12)

Akuntansi biaya adalah salah satu cabang akuntansi yang merupakan alat manajemen dalam memonitor dan merekam transaksi biaya secara sistematis, serta menyajikan informasi biaya dalam bentuk laporan.

2. Fungsi Akuntansi Biaya

1. Perencanaan dan pengendalian biaya
2. Penentuan harga pokok produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dengan tepat dan teliti.
3. Pengambilan keputusan oleh manajemen.

3. Pengertian dan Klasifikasi Biaya

Menurut Charles T. Horngren (1984:28) pengertian biaya adalah sebagai berikut :
“ Biaya sebagai sumber daya dikorbankan untuk mencapai suatu tujuan atau sasaran tertentu. “
Dari definisi maka dapat disimpulkan bahwa biaya merupakan pengorbanan daya ekonomis yang diukur dalam satuan uang untuk mencapai tujuan tertentu, baik biaya yang telah terjadi maupun biaya yang mungkin akan terjadi. Oleh Karena itu perusahaan di dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan manfaat dari keputusan tersebut dan perngorbanan untuk mencapai keputusan tersebut. Keputusan yang diambil harus menghasilkan manfaat yang lebih besar dari pengorbanan tersebut.

4. Klasifikasi Biaya

Akuntansi biaya bertujuan untuk menyajikan biaya yang akan digunakan untuk bertujuan, dan dalam mengklasifikasikan biaya harus disesuaikan dengan tujuan dari informasi biaya yang disajikan. Oleh karena itu dalam mengklasifikasikan biaya tergantung untk apa biaya tersebut digolongkan, untuk tujuan berbeda diperlukan cara penggolongan yang berbeda pula, dan tidak ada satu cara penggolongan biaya yang dapat dipakai untuk semua tujuan atau yang biasanya dikenal dengan konsep “diffrent cost for diffrent purposes.”

Menurut Usry Hammer (1993 : 28 -29) biaya dapat diklasifikasikan berdasarkan hubungan biaya dengan

a. Produk
b. Volume produksi
c. Departemen pabrikase
d. Periode akuntansi
e. Keputusan, tindakan, atau evaluasi

5. Metode Perhitungan Harga Pokok Produk

Dalam akuntansi biaya dikenal dua metode perhitungan harga pokok produk, yaitu :

1. Metode Full costing
2. Metode Direct Costing

Perbedaan pokok antara kedua metedo tersebut terletak pada perlakuan terhadap biaya produksi yang bersifat tetap.

f. Metodologi Penelitian

1. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara deskriptif yang berbentuk studi kasus dan lapangan. Metode ini meliputi kegiatan yang dilakukan dengan mengadakan penelitian langsung ke perusahaan untuk memperoleh data yang diperlukan sehubungan dengan masalah yang akan diteliti.

Tujuan penelitian secara deskriptif yang berbentuk studi kasus ini sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengevaluasi perhitungan harga pokok produksi dengan klasifikasi biaya sebagai dasar kebijakan dalam penetapan harga jual pa sebuah perusahaan.

2. Variabel dan Pengukurannya

Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah :

1. Biaya, pengukurannya unit produksi dan biaya standar per unit.
2. Harga jual, pengukurannya harga pokok produk dan mark up

3. Definisi Operasioanal Variabel

Pengertian dari masing-masing variabel adalah sebagai berikut :

1. Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomis yang di ukur dalam satuan uang untuk mencapai tujuan atau sasran tertentu. Biaya ini meliputi :
a. Biaya bahan baku adalah harga perolehan dari bahan baku yang dipakai dalam pengolahan produk.
b. Biaya tenaga kerja langsung adalah balas jasa yang diberikan kepada karyawan pabrik yang manfaatnya dapat diidentifikasikan atau diikuti jejaknya pada produk akhir yang dihasilkan oleh perusahaan.
c. Biaya overhead pabrik adalah biaya dari bahan pnolong, tenaga kerja tidak langsung dan semua biaya pabrikasi lainnya yang tidak dapat di bebankan langsung ke produk akhir.
2. Harga jual adalah jumlah moneter yang dibebankan oleh suatu unit usaha kepada pembeli atau pelanggan atas barang dan jasa untuk dijual atau diserahkan.

3. Teknik Pengumpulan Data

Dalam melakukan pengumpulan data, penulis melakukan langkah-langkah yang ditujukan perusahaan, data yang diperoleh berupa :

1. Data primer
Dilakukan untuk mendapatkan data-data primer yang merupakan fakta-fakta yang terdapat dalam obyek penelitian, yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Dalam melakukan studi lapangan ini, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah sebagai berikut :

a. Melakukan wawncara dengan salah satu staff karyawan perusahaan tersebut
b. Observasi kegiatan produk, dilakukan dengan mengadakan kunjungan ke persahaan untuk mengetahui data biaya produksi, struktur organisasi perusahaan dan melihat secara langsung proses prduksi di perusahaan.

2. Data sekunder

Hal ini untuk memperoleh data-data sekunder yang bersifat teoritis yang akan memberikan landasan bagi penulis, mengetahui teori perhitungan harga pokok produksi dengan klasifikasi biaya sebagai dasar kebijakan dalam penetapan harga jual, baik yang berasal dari catatan kuliah, buku maupun literatur.

3. Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan penulis adalah :

1. Analisis kuantitatif

Analisis kuantitatif adalah suatu cara analisis yang memakai rumus-rumus untuk menentukan harga pokok produksi dan angka-angka untuk menjelaskan pemahaman tentang data yang digunakan.

2. Analisis kualitatif

Analisis kualitatif merupakan suatu cara analisis dengan memberikan penjelasan yang bersifat definitif atas istilah teknis dan teoritis dengan deskripsikan suatu proses dan dengan cara pembahasan yang langsung dan sistematis.
g. Daftar Pustaka

Mulyadi, Akuntansi Biaya Untuk Manajemen. Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta, 1992

Rabu, 12 Mei 2010

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah suatu hukum atas dasar dilakukannya sebuah perjanjian antara dua dan lebih orang, dimana menimbulkan suatu hak dan kewajiban di setipa pihak. Serta hak dan kewajiban ini harus dilakukan sesuai perjanjian. Sumber hukum perikatan ini adalah pasal dan undang-undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
1. adanya suatu barang yang akan diberi
2. adanya suatu perbuatan dan
3. bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
1. Bebas dalam menentukan suatu perjanjian

2. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
3. Isi dari perjajian itu sendiri
4. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
1. Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)

2. reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

3. Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Refrensi :

http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/

Selasa, 11 Mei 2010

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah bagian dari jenis hukum yang mengatur hubungan antar individu, dan masyarakat dalam suatu permasalan tertentu. Hukum perdata dapat disebut dengan hukum sipil atau hukum privat.

Jenis-jenis hukum perdata :
1. Hukum Keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1924] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1980 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1938 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

refresi : 1. Wikipedia
2. http://makalah-gratis.blogspot.com/2007/10/hukum-perdata.html

Jumat, 30 April 2010

Keraton Ratu Boko

Jalan-jalan ke Yogyakarta belum sedap apabila anda tidak mengunjungi candi-candi yang ada di sana, seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Kedua candi itu memang sangat terkenal tapi tahukah anda, bahwa Indonesia ini begitu banyak peninggalan yang sangat berharga bisa kita tahu bagaimana harus menemukan dan merawat itu semua menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi semuanya.
Saya senang sekali melihat peninggalan yang amat unik dan sangat indah, bayangkan saja seperti candi-candi yang telah ada di Indonesia dibuat hanya dengan batu yang ditumpuk tetapi dengan metode yang sangat luar biasa. Salah satunya seperti Candi Prambanan.
Setiap kali saya ke Yogyakarta saya sempatkan mampir untuk melihat karya indah yang sangat luar biasa di ujung Yogyakarta menuju Kota Solo, yaitu Candi Prambanan. Anda dapat masuk dengan mudah dan biaya yang di tawarkan sangat terjangkau. Saya datang kesana dengan membeli tiket paket Prambanan-Boko dengan harga Rp 30,000. Amat sangat istimewa saya langsung di antarkan pribadi dengan bus yang hanya untuk beberapa orang saja menuju Candi Ratu Boko dan setelah itu baru di Prambanan.
Awal yang sangat mengejutkan sebenarnya saya ingin di bawa kemana, jalan menuju ke sana sangat sepi namun tenang sekali disambut oleh rumah-rumah penduduk yang sangat ramah. Bus yang saya tumpangipun berjalan dengan pelan-pelan karena terdapat di daerah perbukitan. Dan kemudian tibalah saya ke Candi Ratu Boko tersebut. Sungguh sangat tenang , asri dan menyejukan.
Situs Keraton Ratu Boko terletak pada perbukitan dengan ketinggian 195,97 dpl, dengan luar sekitar 160.898 m2. Situs Ratu Boko merupakan peninggalan sejarah Hinduisme dan Budhisme, yang dibangun pada abd VIII-IX M. Pada waktu pertama kalinya, situs ini merupakan sebuah kompleks wihara sebagaimana tercatat dalam prasasti abhayagiriwihara yang berangka 792 M. Tinggalan arkeologi yang bersifat budhisme lainnya adalah runtuhan stupa, arca dhani Budha dan Stupika.
Sekitar tahun 856 M, situs ini berubah menjadi kediaman seorang penguasa bernama Rakai Walaing Pu Kumbhayoni yang beragama hindu. Temuan arkeologi berupa prasasti yaitu prasasti ratu book a, b ( berangka tahun 856 ) dan c semua mengandung keterangan tentang pendirian lingga yaitu lingga krrtivaso,lingga tryambaka, dan lingga hara. Prasasti lainnya prasasti pereng ( 862 M) mengandung keterangan tentang sebuah bangunan suci untuk Dewa Siwa yaitu candi badraloka. Adapaun tinggalnya yang bersifat hinduisme Arca Durga, Ganesa, Miniatur Candi, Yoni, dan prasasti dari lempengan emas.

Sabtu, 24 April 2010

Kisah Pertemanan Bukan Persahabatan

Saya tidak mau mencari masalah dengan siapapun. Tapi kenapa mereka selalu saja membuat emosi saya menjadi tinggi. Saya selalu saja di berikan sikap baik ketika mereka punya keperluan yang sangat penting barulah mereka baik, dan meninggikan saya setinggi-tingginya dan setelah itu saya dijatuhkan bahkan dibanting dahulu hingga berkali-kali. Saya selalu diremehkan orang bahwa saya selalu tidak bisa apa-apa, mereka selalu menjelekkan saya ketika mereka sedang punya keperluan yang bukan dengan saya. Apakah ini cobaan yang terindah yang harus dijalankan. Terkadang saya ingin kabur dari mereka. Tapi lagi-lagi saya berada di titik impas yang saya harus diam walaupun hati ini teriris bagai potongan daging yang tak bisa aku bayangkan harus dipotong berapa belahan hati ini.
Dan pernahkah kamu merasakan rasa yang pahit ini mungkin saja di setiap orang pasti pernah tapi caranya terkadang berbeda. Sebenarnya saya tidak perlu pujian mereka, yang saya butuhkan kalian dan saya bisa menghargai satu sama lain. Entah mereka pernah merasa yang seperti saya rasakan atau tidak. Saya ingin sekali marah kepada mereka. Melihat mereka lebih susah dari saya tapi saya tidak bisa melakukan itu.
Terkadang pertemanan bukanlah dilihat dari ketulusan hati mereka, tapi dikarenakan fisik dan materi. Saya tahu saya adalah wanita yang jerawatan, jelek, dan bahkan baju-baju yang saya pakai terlihat kusam bahkan dekil tapi apakah saya tidak panatas untuk ditemani. Apakah saya harus mencuri dahulu bahkan saya harus menjual diri, agar saya dapat terlihat seperti orang berduit. Lagi-lagi saya tidak butuh itu semua yang saya butuhkan hanya pertemanan dengan dasar ketulusan.
Mereka bilang hidup ini kejam tapi apakah mereka sadar bahwa mereka juga telah kejam pada saya atau mereka merasa berlebih jadi bisa melakukan seperti itu. Bisakah kalian dengar teman saya menagis di belakang kalian. Coba saya ini adalah wanita dari keluarga yang biasa saja, tapi saya ingin merasakan enaknya makan di restoran yang kita beli paket haiah untuk makan, kalau saja kalian tahu teman uang itu adalah uang yang saya tabung sudah lama. Tapi dengan enaknya kalian makan di restoran itu tanpa mengajak-ngajak saya. Dan lebih menyakitkannya lagi kenapa kalian harus cerita kegembiraan kalian pada saya, yang sejujurnya aku sangat iri dan menyakitkan. Saya hanya bisa tersenyum saja tanpa bahasa.
Saya senang melihat kalian senang, dan saya lebih senang melihat kalian bisa tertawa puas walaupun saya harus menangis, dan saya harap kalian tetap butuh saya dikala kalian susah. Saya akan menunggu kedatangan kalian pada saat susah. Terima kasih atas nama pertemanan pernah kita rasakan bersama, saya hanya melampiaskan perasaan saja, jikalau ada kesalahan dan mungkin perbedaan prinsip dan asumsi. Saya selaku penulis amatir mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan banyak berterima kasih kepada teman saya telah memberikan inspirasi pada saya atas perlakuan anda kepada saya. Uwii_uchil

MENJALANI HIDUP TANPA PENYESALAN

Semua orang rnah membuat pilihan-pilihan buruk atau melakkan kesalahan di masa lalu yang dapat menimbukan penyesalan. Jika ada yag anda sesalai, coba pikirkan hal ini. Bisa melihat ke belakang dan menyadari kesalahan atau kekeliruan anda berarti anda mendapatkan pelajaran yang berharga.
Beberapa pilihan anda mungkin menempatkan anda pada situasi yang tidak menyenangkan, tapi mengalami hal-hal ini benar membangun watak anda saat ini. Anda tak akan berada ditempat saat ini jika tidak mengalami situasi yang membangun watak. Kesalahan – kesalahan adalah batu loncatan ke dalam hidup yang terus berkembang. Jadi, tak perlu tenggelam dalam penyesalan atau rasa bersalah. Caranya sebagai berikut.
1. Mengakui Kesalahan
Menyalahkan atau menuding orang atau situasi lain sebagi penyebab kesulitan yang Anda alami itu mudah. Tapi, mengakui bahwa tindakan anda menghadapi realita saat ini merupakan langkah pertama untuk melepaskan penyesalan dan bergerak maju ke masa depan yang lebih cerah.
2. Minta Maaf
Jika tindakan-tindakan atau kata anda di masa lalu menyakiti orang lain, usahakan untuk minta maaf. Minta maaf itu bisa tricky. Coba nilai sendiri apakah permintaan maaf bisa membantu memperbaiki masalah. Jika hanya mengukit luka lama, lebih baik tinggalkan. Yang pasti adalah memaafkan dii sendiri. Tak ada orang yang sempurna. Kita semua melakukan kesalahan-kesalahan. Terus-menerus menghukum diri sendiri untuk kesalahan-kesalahan masa lalu bisa melumpuhkan. Apakah anda menedang kucing ang sedang berbaring? Pasti tidak. Jadi jangan lakukan pada diri sendiri. Jika nada sangat menyesal dengan tindakan Anda di masa lalu yang tak bisa diperbaiki, maafkan diri sendiri dan lepaskan.
3. Lakukan Lagi
Kaang, penyesalan muncul bukan karena tindakan-tndakan kita di masa lalu, tapi ena kita tidak bertindak. Anda mngkin pernah menyesal karenan tidak berlibur ke suatu tempat, atau menyesal bertahan karena tidak kuliah, dan yang lainnya. Kemungkiman sudah trlalu terlambat untuk membalikkankeputusan-keputusan ini, tapi anda masih punya opsi. Perguruan Tinggi tertentu memerikan kesempatan kepada orang-ora yang sudah berumur untuk kuliah lagi. Anda mungkin tak punya uang, waktu,atau ketahanan fisik untu berpergian, tapi bisa sewa film. Disekitar anda punya banyak peluangpeluang baru. Kuncinya adalah buka hati anda dan kejar impian-impian anda.
4. Bersyukur
Pelajaran paling berharga dalam hidup sering berasal dari kesalahan-kesalahan yang kita buat. Terima kelemahan-kelemahan anda, bersyukur karena nada telah melewati episode terburuk dan akhirnya menemukan jalan yang lebih lapang.
Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama
Jika anda terus-menerus mengalami kesulitan yang sama, bisa dipastikan anda tidak belajar hal-hal yang coba di ajarkan situasi ini. Peluang hanya muncul jika anda bertanggung jawab atas perbuatan salah anda dan mengubah perilaku dan masa depan Anda sesuai pelajaran itu.
5. Jaga reaksi
Langkah ini termasuk yang paling sulit, tidak bereaksi secara negatif pada situasi atau orang yang cendurung membuat anda marah. Kita tidak selalu isa mengendalikan hal-hal yang dilemparkan hidup di depan kita. Tapi kita bisa mengendalikan reaksi kita. Tetap tenang, dan lakukan manajemen stess. Meditasi bisa membantu menjernihkan dan memfokus kan pikiran.
6. Lihat lebih ke dalam
Evaluasi ulang jalan hidup yang anda ambil. Apakah anda menerima bahwa kesalahan-kesalahan masa lalu sudah lewat? Fokus pada hari ini, sadari tujuan-tujuan jelas dan hasrat masa depan. Menetapkan tujuan-tujuan jelas dapat membantu membuka jalan sehingga perjalanan hidup anda bisa membebaskan hati dan meningkatkan kebahagian. Percayalah bahwa terbaik itu akan datang.

Bab 2

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali

Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.